Powered by Blogger.

Text Widget

Search This Blog

Translate

Pages

Popular Posts

Bahasa Sunda

Untuk Pemasangan iklan GRATIS silahkan Klik DISINI
Adsense Indonesia blog urang kuningan blog urang kuningan
« »

Pemicu Suara Knalpot Motor ‘Nembak‘

Apakah motor Anda suka mengalami gejala motor mendadak "batuk-batuk" atau suara dari knalpot terdengar "nembak-nembak"? Gejala seperti itu membuat laju motor menjadi tidak lancar alias tersendat-sendat.

Beberapa pemicu yang bisa membuat suara knalpot motor meledak-ledak:

1. Pembakaran terlalu Lean(miskin)
2. Knalpot ada yang bocor
3. Pengapian tidak tepat
4. Cuk atau "choke"
Apabila Anda lupa menutup cuk saat menghidupkan mesin di pagi hari, nah, saat jalan, pembakaran yang terjadi tidak sempurna akibat campuran bensin yang terlalu banyak. Jika kondisi ini dibiarkan terus, tentu akan berakibat pada usia busi. Selain itu, busi cepat mati karena cenderung basah oleh bensin.

5. Busi
Komponen bisa menyulut timbulnya suara ledakan lantaran kondisi komponen tersebut sudah mau mati. Hal itu terjadi karena elektroda busi sudah terlalu basah atau banyak kerak. Jika dipakai terus, maka muncul gejala seperti kerusakan di komponen suplai udara bersih. Akibatnya, campuran udara dan bahan bakar di ruang bakar jadi tak sempurna.
6. Karburator

Sekarang ini tak sedikit motor yang mengaplikasi karburator model vakum atau beken disebut velocity constanly (VC). Skep digerakkan oleh karet yang mengandalkan kevakuman. Makanya, jangan biarkan karet tersebut aus. Kalau sampai aus, maka proses kevakuman jadi tidak sempurna. Ini yang menyebabkan mesin brebet saat motor dibetot.

7. Suplai udara
Suara ledakan bisa juga muncul akibat ada kerusakan pada bagian penyuplai udara bersih ke ruang bakar. Gejalanya, suara tidak enak timbul ketika motor berakselerasi dan gas ditutup penuh. Makanya, saat putaran mesin turun, munculah suara ledakan. Jadi, pastikan AIS (air secondary system) berfungsi sempurna.

Sumber : Roda-dua.com
Baca Selengkapnya... - Pemicu Suara Knalpot Motor ‘Nembak‘

Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

Banyak pengendara motor dan mobil yang menggunakan aksesoris kendaraan dengan lampu yang menyilaukan. Polisi akan menindak tegas pengendara motor yang menggunakan aksesoris ini.
Biasanya pemilik kendaraan mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan. Lampu tranparan itu membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya.


"Polisi menilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu," kata Ajun Komisari Polisi Mujiana, Perwira Siaga, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu, 28 April 2010.

Mujiana mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, yakni bumper tanduk dan lampu menyilaukan melanggar pasal 279 jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Mujiana menjelaskan, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.

Kata Mujiana, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.


sumber : vivanews.com

Baca Selengkapnya... - Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu