Powered by Blogger.

Pages

Tips Perawatan Rem Cakram

Digunakannya rem cakram di sepeda motor merupakan suatu langkah untuk meningkatkan keamanan pengendara. Oleh karena itu perawatan pada bagian motor yang satu ini sangat perlu demi keamanan pengendara.

Umumnya perawatan yang dilakukan oleh pengendara adalah dengan mengganti minyak rem secara rutin satu atau dua tahun sekali. Namun, mengingat banyaknya debu dan kotoran yang ada di jalan maka kebersihan kaliper rem –yang berfungsi untuk mencengkeram piringan lem- menjadi langkah yang sangat dianjurkan.

Sebelum memulai langkah ini, ada baiknya untuk membeli seal (segel) piston yang akan dilakukan nanti bukan sekedar mengusir debu dan kotoran yang menempel, melainkan juga mengganti seal piston agar kerja rem menjadi lebih mantap.

Saat hendak memulai, copot secara perlahan kaliper rem dari shock breaker dan lepas kabel rem dengan cermat. Jangan sampai minyak rem berceceran kemana-mana, apalagi mengenai bagian-bagian motor yang lain.

Setelah itu lepas bantalan rem dan bersihkan dengan sikat kawat dan ampelas untuk memebersihkan permukaannya. Di sni pemilik sepeda motor juga bisa menggunakan brake cleaner agar kebersihan bantalan rem tadi menjadi sempurna. Setelah selesai gunakan air compressor agar semua kotoran yang menyangkut pada sudut-sudut todak terjangkau bisa segera menyingkir.

Setelah selesai, periksalah kaliper dengan seksama kalau-kalau ada bagian yang terkena karat. Setelah memastikan kaliper berada dalam kondisi yang bersih, letakkan sejenak di atas handuk atau kain yang lembut agar benar-benar kering.

Sambil menunggu, pastikan dengan seksama baut penahan kampas karena seiring dengan usianya, kerap terjadi komponen ini mengalami kerusakan. Kalau ada kerusakan sebaiknya diganti demi keamanan. Demikian pula dengan piringan (disk). Pastikan piringan ini kondisi permukaannya tetap rata, sebab kalau tidak akan membuat motor terasa slip saat mengerem. Untuk mengatasi masalah yang satu ini, hanya bengkel yang bisa mengatasinya.

Setelah semua oke dan seal bisa diganti, kembalikan semua komponen-komponen tadi ditempatnya semula. Jangan lupa melakukan ujicoba sejenak rem tersebut.

By. Gaul.com
Baca Selengkapnya... - Tips Perawatan Rem Cakram

Pemicu Suara Knalpot Motor ‘Nembak‘

Apakah motor Anda suka mengalami gejala motor mendadak "batuk-batuk" atau suara dari knalpot terdengar "nembak-nembak"? Gejala seperti itu membuat laju motor menjadi tidak lancar alias tersendat-sendat.

Beberapa pemicu yang bisa membuat suara knalpot motor meledak-ledak:

1. Pembakaran terlalu Lean(miskin)
2. Knalpot ada yang bocor
3. Pengapian tidak tepat
4. Cuk atau "choke"
Apabila Anda lupa menutup cuk saat menghidupkan mesin di pagi hari, nah, saat jalan, pembakaran yang terjadi tidak sempurna akibat campuran bensin yang terlalu banyak. Jika kondisi ini dibiarkan terus, tentu akan berakibat pada usia busi. Selain itu, busi cepat mati karena cenderung basah oleh bensin.

5. Busi
Komponen bisa menyulut timbulnya suara ledakan lantaran kondisi komponen tersebut sudah mau mati. Hal itu terjadi karena elektroda busi sudah terlalu basah atau banyak kerak. Jika dipakai terus, maka muncul gejala seperti kerusakan di komponen suplai udara bersih. Akibatnya, campuran udara dan bahan bakar di ruang bakar jadi tak sempurna.
6. Karburator

Sekarang ini tak sedikit motor yang mengaplikasi karburator model vakum atau beken disebut velocity constanly (VC). Skep digerakkan oleh karet yang mengandalkan kevakuman. Makanya, jangan biarkan karet tersebut aus. Kalau sampai aus, maka proses kevakuman jadi tidak sempurna. Ini yang menyebabkan mesin brebet saat motor dibetot.

7. Suplai udara
Suara ledakan bisa juga muncul akibat ada kerusakan pada bagian penyuplai udara bersih ke ruang bakar. Gejalanya, suara tidak enak timbul ketika motor berakselerasi dan gas ditutup penuh. Makanya, saat putaran mesin turun, munculah suara ledakan. Jadi, pastikan AIS (air secondary system) berfungsi sempurna.

Sumber : Roda-dua.com
Baca Selengkapnya... - Pemicu Suara Knalpot Motor ‘Nembak‘

Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

Banyak pengendara motor dan mobil yang menggunakan aksesoris kendaraan dengan lampu yang menyilaukan. Polisi akan menindak tegas pengendara motor yang menggunakan aksesoris ini.
Biasanya pemilik kendaraan mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan. Lampu tranparan itu membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya.


"Polisi menilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu," kata Ajun Komisari Polisi Mujiana, Perwira Siaga, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu, 28 April 2010.

Mujiana mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, yakni bumper tanduk dan lampu menyilaukan melanggar pasal 279 jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Mujiana menjelaskan, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.

Kata Mujiana, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.


sumber : vivanews.com

Baca Selengkapnya... - Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

Daftar Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia

Daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan


Sumatera

* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
* BK = Sumatera Utara
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi

Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten
Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Ciamis, Kota Banjar [1]

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A),
Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang
(G-C), Kabupaten Pemalang (G - D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten
Kendal (H - D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B),
Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora,
Kabupaten Grobogan
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B),
Kabupaten Boyolali (AD - D), Kabupaten Sragen (AD - E), Kabupaten
Karanganyar (AD - F), Kabupaten Wonogiri (AD - G), Kabupaten Klaten (AD - C)

Jawa Timur

* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo,
Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Jember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek

Bali dan Nusa Tenggara

* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan

* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur

Sulawesi

* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten
Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan
Talaud)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua

* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat

sumber
Baca Selengkapnya... - Daftar Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia